No.
JENIS PERKARA
PERSYARATAN
1. Cerai Gugat / Cerai Talak
- Surat permohonan & Soft Copy (rangkap 8)
- Menyimpan asli kutipan / duplikat akta nikah
- FC. Asli kutipan / duplikat akta nikah (1 lembar)
- FC. KTP Penggugat / Pemohon (1 lembar)
- Surat izin atasan bagi PNS, TNI dan POLRI
- Persyaratan 3,4 dan 5 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di Bank BNI Syari'ah
2. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
- Surat permohonan & Soft Copy (rangkap 8)
- FC. Kartu keluarga dan KTP Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta cerai peduli status suami atau isteri sebelum menikah duda / janda cerai hidup
- Surat kematian dari Desa / Kelurahan lokal saat salah satu meninggal dunia
- Persyaratan 2,3 dan 4 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di Bank BNI Syari'ah
3. Dispensasi Nikah
- .Surat permohonan dari Pemohon & Soft Copy (Orang tua) (rangkap 7)
- FC. KTP suami dan isteri (Pemohon), (1 lembar)
- FC. Kartu keluarga (1 lembar)
- FC. Kutipan akta nikah / duplikat akta nikah Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta kelahiran / Ijazah / KTP anak yang dimohonkan dispensasi Nikah (1 Lembar)
- Menyerahkn asli surat pernyataan Penolakan untuk menikahkan dari KUA Lokal
- Persyaratan 2,3,4, dan 5 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar Biaya Panjar Berperkara di BRI
4. Izin Poligami
- Surat permohonan & Soft Copy (rangkap 8)
- FC. KTP suami, isteri dan calon Isteri (masing-masing 1 lembar)
- FC. Akta nikah Pemohon (1 lembar)
- Surat pernyataan bertindak adil dari Pemohon
- Surat izin atasan bagi PNS, TNI dan POLRI
- Surat tidak terlihat untuk dipoligami dari istri dan calon isteri
- FC. Slip gaji bagi PNS, BUMN, BUMD dan karyawan swasta
- Surat keterangan dari desa / kelurahan bagi wiraswasta
- Surat keterangan harta bersama yang dilengkapi dengan istri spiritual yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Desa / Kepala Kelurahan
- FC. Akta cerai dari calon isteri yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan surat keterangan dari Desa / Kelurahan
- Persyaratan 2,3,4,5,6,7,8,9 dan 10 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar biaya panjar perkara di BRI
5. Mencekik Nikah
- Menyiarkan surat permohonan / gugatan (rangkap 6)
- Menyukai kutipan asli akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan
- FC. Kutipan akta nikah Pemohon / Penggugat (1 lembar)
- FC. KTP Pemohon / Penggugat (1 lembar)
- Surat izin atasan bagi PNS, TNI dan POLRI
- Persyaratan 3,4, dan 5 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
6. Wali Adhal
- Tersayangkan surat permohonan (rangkap 6)
- FC. KTP Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta kelahiran / FC. Ijazah terakhir pemohon (1 lembar)
- Menyimpan surat keterangan untuk menikah dari kepala desa / kepala kelurahan
- FC. Bendel nikah pemohon dengan calon suami untuk rujukan data di pendaftaran
- Persyaratan 2 dan 3 dimaterai 6000 dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
7. Hadhonah / Hak Asuh Anak
- Tersayangkan surat permohonan (rangkap 6)
- FC. KTP Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta cerai (1 lembar)
- FC. Akta lahir anak (1 lembar)
- Persyaratan 2,3 dan 4 dimaterai dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
8. Pengangatan Anak
- Menyimpan surat untuk pengadilan agama tempat tinggal anak angkat (rangkap 6)
- FC. KTP Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta kutipan akta nikah / duplikat akta Pemohon (1 lembar)
- FC. Akta kelahiran / surat keterangan usia anak angkat (1 lembar)
- Menyimpan surat dari orang tua kandung / orang yang bertanggung jawab atas anak angkat, Jika orang tua anak angkat telah meninggal maka Pemohon harus menyerahkan surat keterangan dari kepala desa / kepala kelurahan
- Cukup menyenangkan berbunyi surat keterangan dari orang tua angkat dari kepala desa / kepala kelurahan
- Persyaratan 2,3,4,5, dan 6 dimateraikan dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
9. Asal Usul Anak
- Menyayangkan surat permohonan
- FC. KTP Pemohon 1 dan 2 (masing-masing 1 lembar)
- FC. Akta nikah Pemohon (1 lembar)
- Surat Keterangan nikah sirri dari kepala Desa / Kepala Kelurahan
- FC. Kartu keluarga (1 lembar)
- Surat keterangan lahir dari bidan atau dokter
- Penetapan isbat nikah (jika ada)
- Persyaratan 2,3,4,5 dan 6 dimaterai dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
10. Penetapan Ahli Waris
- Menyerahkan surat permohonan yang diajukan semua ahli waris (rangkap 5)
- Menyerahkan surat keterangan kematian pewaris yang dikeluarkan oleh kepala Desa / Kepala Kelurahan
- FC. Akta nikah / duplikat akta nikah pewaris (1 lembar)
- FC. KTP para ahli waris (masing-masing 1 lembar)
- FC. Akta diwariskan para ahli waris (masing-masing 1 lembar)
- Persyaratan 3,4 dan 5 dimaterai dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
11. Gono-gini Pasca Cerai
- Nikmati Gugatan (6 rangkap)
- FC. KTP Penggugat (1 lembar)
- FC. Akta Cerai / Duplikat Akta cerai (1 lembar)
- Menyempatkan FC. Bukti-bukti harta bersama yang digugat
- Persyaratan 2,3 dan 4 dimaterai dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI
12. Duplikat Akta Cerai
- Menyimpan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga pengkajian permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah menikah lagi.
- Menyimpan surat keterangan kematian / kerusakan akta cerai dari kepolisian lokal
- Membayar PNPB
13. Perubahan Biodata
- Menyimpan surat permohonan rangkap (5 lembar)
- FC. KTP Pemohon (1 lembar)
- FC. Kutipan Akta Nikah Pemohon
- Surat Keterangan Kepala Desa / Kelurahan yang isinya bahwa dua nama yang tertera yang berbeda adalah benar-benar 1 orang (Jika yang diubah namanya)
- FC. Kartu Keluarga
- Persyaratan 2,3,4, dan 5 dimaterai dan cap Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara di BRI