kikiki

on . Hits: 1044

PERMASALAHAN EKSEKUSI HADHANAH ANAK

Oleh : Drs. H. Muchlis, SH, MH.
(Wakil Ketua PA. Jakpus)

 

 

 

I. PENDAHULUAN

  

      Menurut pendapat R. Subakti , Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan1. Sedangkan Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut2. Dari dua pakar hukum tersebut di atas bapat disimpulkan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.
       Peradilan Agama mengenal dua eksekusi, yaitu eksekusi riil dan dan eksekusi pembayaran utang. Eksekusi riil adalah penghukuman pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya penyerahan barang, pengosongan, pembongkaran, melakukan suatu perbuatan. Sedangkan eksekusi pembayaran utang adalah eksekusi yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang.

 

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235