kikiki

Written by Super User on . Hits: 1046

URGENSI PENERAPAN DWANGSOM

Terhadap Gugatan Hadhanah Putusan Perkara Nomor :xxxx/Pdt.G/2021/PA.Srg

Bunyi amar putusan Pengadilan Agama Serang yang dibacakan pada tgl 23 Desember 2021

diatas sebagai berikut :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2.Menetapkan Hak Asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama : (nama anak) dibawah perawatan dan pengasuhan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu) orang anak bernama : (nama anak) kepada Pengguat;. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan penyerahan anak tersebut kepada Penggugat;  Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini.

Analisa Hukum :

Penerapan Dwangsom oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara diatas adalah semata-mata  jawabnya atas “kemudahan eksekusi sebagai wujud perlindungan hukum dan keadilan, agar pencari keadilan dapat dengan mudah memperoleh keadilan”.  

Menurut  A.Mukti Arto, dalam bukunya Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadhanah, agar putusan hakim mempunyai “daya” tekan psikologis terhadap tergugat, sehingga mau melaksanakan hukuman pokok. Hakim secara ex officio atau kerena jabatannyan diwajibkan menjatuhkan hukuman dwangsom tanpa diminta oleh penggugat dalam petitumnya. Hal ini karena sistem peradilan yang dianut di Indonesia adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh UUD 1945.

Kewajiban ex officio ini dengan mengingat betapa urgensinya eksekusi dalam proses peradilan,  yakni sebagai bukti tegaknya kekuasaan kehakiman, bukti suksesnya penegakan hukum  dan keadilan,  bukti suksesnya pelayanan hukum dan keadilan,  dan bukti efektifnya sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.

Dalam sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan, “hakim wajib menjatuhkan amar dwangsom tanpa harus ada permintaan dari penggugat”, dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Menambahkan amar dwangsom secara ex officio tanpa ada permintaan dari penggugat tidak termasuk kategori melanggar larangan ultra petita karena amar dwangsom termasuk kategori kewenangan ex officio hakim.

Amar dwangsom  menurut  A. Mukti Arto sudah termasuk dalam kategori kewenangan ex officio hakim, karena amar dwangsom telah memiliki persyaratan ex officio, yaitu :

  • Memiliki dasar hukum, yakni pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2) UU kekuasan kehakiman dan pasal 58 ayat (2) UU Peradilan Agama yang “mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan untuk tercapainya peradilan yang sederhana,  cepat, dan biaya ringan baik dalam pemeriksaan perkara maupun dalam eksekusi putusan.
  • Bukan merupakan hak keperdataan tergugat yang hanya dapat dijatuhkan putusan jika ada permintaan (petitum).
  • Hanya berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak diluar pokok perkara (petitum pokok), yakni penyerahaan anak;
  • Masih berada dalam satu sistem hukum dengan pokok perkara;
  • Semata-mata hanya demi mempertahankan “roh keadilan” agar menjadi kenyataan.

Larangan ultra petita sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) R.Bg adalah mengenai pokok perkara yang dituntut oleh penggugat. Larangan ini berlaku terhadap petitum dalam pokok perkara dimana hakim  tidak boleh memutus lebih dari yang diminta dalam petitum atau memutus yang tidak diminta dalam petitum. Amar dwangsom bukan merupakan pokok perkara tetapi sekedar “sarana” agar amar mengenai pokok perkara dapat dilaksanakan secara baik, adil dan manusiawi.

Berdasarkan argumentasi tersebut diatas, maka penambahan amar dwangsom secara ex officio yang ada pada petitum bukan merupakan pelanggaran terhadap ultra petita, melainkan sudah merupakan kewenangan ex officio hakim.  Hakim secara ex officio dapat menambahkan amar dwangsom  apabila terdapat cukup alasan untuk itu.

Beberapa alasan dibolehkannya menjatuhkan amar dwangsom secara ex officio,  menurut  Hakim Agung A. Mukti Arto antara lain :

a. Berdasarkan prinsip perlindungan hukum dan keadilan.

    Tugas pengadilan menurut UUD 1945 maupun doktrin syari’at Islam adalah memberi perlindungan hukum  dan  keadilan kepada para pencari keadilan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2)  UU Kekuasaan Kehakiman  jo. Pasal 58 ayat  (2) UU Peradilan Agama. Untuk itu maka hakim secara ex officio berwenang menjatuhkan amar asessoir tanpa harus ada permintaan dari penggugat.

b. Amar dwangsom hanya bersifat asessoir.

Amar dwangsom bukan merupakan amar mengenai pokok perkara yang hanya dapat dijatuhkan jika ada permintaan dari penggugat.  Larangan melanggar asas ultra petita hanya berlaku terhadap tuntutan pokok semata. Larangan ultra petita tidak berlaku terhadap amar asessoir kerena asessoir hanya bersifat menopang saja, agar amar mengenai pokok perkara dapat dijalankan.  Amar dwangsom merupakan amar asessoir yang menjadi kewenangan hakim secara ex officio untuk melindungi hak penggugat dan menyelamatkan tergugat dari melanggar kewajibannya yang telah ditetapkan oleh hakim.  Amar asessoir merupakan kewenangan ex officio hakim guna menopang kemudahan eksekusi demi mewujudkan keadilan.

c. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan amar dwangsom.

Dengan penambahan amar dwangsom secara ex officio maka sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. Penggugat diuntungkan karena dapat memperoleh keadilan dengan mudah sebagai pemegang hadhanah dan tergugat juga memperoleh keadilan dengan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan perintah hakim.  Memenuhi  kewajiban  merupakan wujud dari keadilan bagi tergugat.

d. Terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi dwangsom.

Amar dwangsom dapat dijatuhkan manakala telah ada cukup alasan, sebagaimana diuraikan diatas.

Alasan hakim secara ex officio menjatuhkan amar dwangsom dalam rangka eksekusi hadhanah,  antara lain apabila :

  1. Anak sebagai objek sengketa dikuasai tergugat selaku terhukum;
  2. Dari hasil pemeriksaan sudah dapat diperkirakan terdapat kesulitan dalam pelaksanaan penyerahahan anak secara sukarela kepada penggugat, padahal tidak mungkin dilakukan penyerahan anak melalui tata cara eksekusi biasa;
  3. Adanya kerugian yang nyata pada pihak penggugat karena tidak segera memperoleh keadilan;
  4. Untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan menyelamatkan anak dari hal-hal yang merugikan dirinya jika segera diserahkan kepada penggugat, dan;
  5. Tidak ada cara lain yang lebih tepat dan efektif selain hukuman dwangsom.  

 

 

Wassalam Semoga Bermanfa’at, Amin !

Serang, 27 Desember 2021

Drs. M. Syukri

 

Profil Penulis

index

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235