Hallo gaes, mau berbagi informasi sekitar dunia peradilan nih, khusunya di Pengadilan Agama (PA) Martapura dan PA lainnya se-Indonesia raya, di era New Normal ini, kamu gak perlu repot-repot lagi datang ke PA kalo mau beracara. Saat ini PA dibawah bimbingan Dirjen Badilag bergerak maju dan memanjakan masyarakat, dengan cara apa? Salah satunya dengan aplikasi Gugatan Mandiri. Ya, salah satu syarat beracara di PA adalah dengan mendaftarkan permasalahanmu dengan format surat gugatan. Bikin surat gugatan tu ribet, MAHAL lagi terkhusus buat kita-kita yang awam, apalagi di PA belom tersedia fasilitas Pos Layanan Hukumnya, tapi tenang sekarang PA punya aplikasi buat jadi solusimu, bikin surat gugatan jauh lebih mudah dan GREEEETOOONG, alias gratis… tis…. Tis…
Gimana caranya? Gampang, kamu tinggal klik http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
Ntar kita akan diarahkan dalam membuat surat gugatan, ketika selesai menjawab semua pertanyaan, kalian bisa download dan edit aja yang gak sesuai, trus datang ke kantor PA, dan daftarkan perkaramu, atau bisa juga daftar online via E-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. khususnya buat bapak ibu yang mau #Telaai
Eh tapi inget ya, mudah bukan berarti dipermudah, dan saya gak rekomendasiin buat daftar, kalo bisa ya rukun-rukun aja ama Suami/istrinya :D , karena ada hadis yang bunyinya Dari Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian" [H.R. Abu Daud dan Hakim] #AK