DAMPAK COVID-19 TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(PERBANKAN SYARIAH)
Oleh
M. Ja’far Shiddiq Sunariya, S.H.*
Putri Raudhatul Itsnaini **
[www.pa-martapuraokut.go.id]
PENDAHULUAN
Eksistensi suatu Lembaga Perbankan Syariah dalam beberapa tahun terakhir menjadi alternative lembaga keuangan untuk masyarakat yang sangat penting dalam memajukan sektor rill. Hal ini dikarenakan bank Syariah berperan memasyarakatkan praktek bagi hasil untuk menghidari praktek riba (Bunga). Hal tersebut sesuai dengan Isretno (2011) yang menjelaskanan mengenai bank syariah yang merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme Ekonomi di Sector riil melalui kegiatan aktivitas usahanya dalam hal ini pembiayaan mudharabah yang berdasarkan prinsip syariah. Namun pada tahun 2019-2020 terdapat virus yang melanda seluruh Negara di dunia yang menyebabkan perekomonian menjadi menurun.