PERMASALAHAN EKSEKUSI HADHANAH ANAK
Oleh : Drs. H. Muchlis, SH, MH.
(Wakil Ketua PA. Jakpus)
I. PENDAHULUAN
Menurut pendapat R. Subakti , Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan1. Sedangkan Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut2. Dari dua pakar hukum tersebut di atas bapat disimpulkan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.
Peradilan Agama mengenal dua eksekusi, yaitu eksekusi riil dan dan eksekusi pembayaran utang. Eksekusi riil adalah penghukuman pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya penyerahan barang, pengosongan, pembongkaran, melakukan suatu perbuatan. Sedangkan eksekusi pembayaran utang adalah eksekusi yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang.