kikiki

Written by Super User on . Hits: 1156

 Oleh : Firman Wahyudi, S.H.I, M.H.

[[badilag.mahkamahagung.go.id]]

A. Pendahuluan 
Keluarga yang harmonis merupakan dambaan bagi setiap pasangan. Keharmonisan tersebut akan terwujud jika setiap anggota saling mencintai satu sama lain dan bertanggungjawab terhadap tugasnya masing-masing. Ayah bertanggungjawab dalam  menjaga, mendidik dan menafkahi keluarganya. Ibu bertugas untuk menanamkan sifat kasih sayang terhadap anak-anaknya dan anak-anakpun berkewajiban untuk menghormati dan menyayangi orangtuanya. Namun kadang keutuhan tersebut bisa terusik oleh faktor ektern dan intern yang berakibat pertengkaran hingga berujung pada perceraian.

Tingginya angka perceraian di Indonesia tentunya memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Disisi lain faktor psikologis berupa perasaan dendam terhadap pasangan kerapkali menghantui. Belum lagi efek sosiologis yang memberikan stigma miring kepada pasangan yang gagal dalam membina rumah tangga. Kesemua dampak diatas biasanya dipergunakan seorang mediator sebagai alasan untuk menyatukan kembali pasutri yang sedang mengalami keretakan hati

Baca Lengkap Disini

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235