kikiki

Written by Super User on . Hits: 3111

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


 Pengadilan Agama Martapura melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi syari'ah.

Penjelasan:Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal -hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:

  1. Izin beristri lebih dari seorang
  2. Izin  melangsungkan  perkawinan bagi orang yang belum berusia 21(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali,  atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
  3. Dispensasi kawin
  4. Pencegahan perkawinan
  5. Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
  6. Pembatalan perkawinan
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan perceraian
  10. Penyelesaian harta bersama
  11. Penguasaan anak-anak
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
  13. Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  16. Pencabutan kekuasaan wali
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wall dicabut
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum  cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
  19. Pembebanan  kewajiban  ganti  kerugian  atas  harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
  20. Penetapan  asal-usul seorang anak dan penetapan  pengangkatan anak berdasarkan hukum islam
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang  terjadi sebelum undang- undang nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Yang  dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta  peninggalan, penentuan bagian masing- masing ahli waris, dan  melaksanakan pembagian harta peninggalap tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli   waris,   penentuan bagian masing- masing ahli waris.


Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.


Yang  dimaksud  dengan "hibah" adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.


Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatan  seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.


Yang  dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.


Yang  dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia),  atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.


Yang dimaksud dengan "shadagah" adalah perbuatan seseorang memberikan  sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi  oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.


Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau  kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:

  1. Bank syari'ah
  2. Lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah
  3. Reasuransi syari'ah
  4. Reksa dana syari'ah
  5. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
  6. Sekuritas syari'ah
  7. Pembiayaan syari'ah
  8. Pegadaian syari'ah
  9. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan
  10. bisnis syari'ah.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

Fungsi Lainnya :

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235