Pelaksanaan Sidang Keliling PTUN Palembang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Martapura Klas II

||pa-martapuraokut.go.id
Berdasarkan Surat Permohonan Nomor : 954/KPTUN.W5-TUN1/IX/2025 Tanggal 18 September 2025 Perihal Permohonan Menggunakan Ruang Sidang untuk Pelaksanaan Sidang Keliling PTUN Palembang yang di tanda tangani oleh YM. Haryati, S.H., M.H. Ketua PTUN Palembang, hari ini dilaksanakan Sidang Perkara Nomor : 27/G/2025/PTUN.PLG dengan agenda pembuktian para pihak.
Berdasarkan Surat Tugas pelaksanaan sidang ini diagendakan mulai 1 Oktober 2025 hingga 3 Oktober 2025 yang menggunakan Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Martapura Klas II, Tim Sidang Keliling ini antara lain YM. Muhammad Ali, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim serta yang beranggotakan YM. Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. YM. Farizky Arif Prazada, S.H., dengan Panitera Pengganti Bapak H. Alamsyah, S.H., M.H. serta di dampingi Juru Sita Bapak Sarjono dan Bapak Aidi Firdaus, S.H.

Sebelum pelaksanaan sidang dimulai Tim Sidang Keliling PTUN Palembang diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura YM. Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. dalam bincang-bincang Ketua mengucapkan selamat datang dan permohonan maaf jika dalam penyambutan ada yang kurang berkenan, serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya untuk PA Martapura sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling PTUN Palembang. (AT)

