Hakim Pengadilan Agama Martapura Ikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama

||pa-martapuraokut.go.id

Martapura – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, YM. Anik Khoiriyah, S.H.I., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Martapura, mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni secara daring pada tanggal 21 sampai dengan 29 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran secara klasikal di Pusdiklat Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 sampai dengan 14 Agustus 2026.
Pelatihan sertifikasi mediator ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas Hakim, khususnya dalam melaksanakan proses mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa secara damai. Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh penguatan pengetahuan, keterampilan, serta teknik mediasi yang diperlukan dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian perkara.
Keikutsertaan YM. Anik Khoiriyah, S.H.I., M.Ag. dalam pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Martapura. Kompetensi mediator yang semakin baik diharapkan mampu mendukung terwujudnya proses mediasi yang efektif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai.
Pengadilan Agama Martapura terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur melalui berbagai kegiatan pengembangan kapasitas. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, profesional, dan berkeadilan. (RA)

